Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 06 Agustus 2016

BOOKLET OMBUS 2016

BOOKLET PESERTA OMBUS 2016

Silahkan Download disini!!!!


Published: By: Unknown - 11.51

Jumat, 05 Agustus 2016

KOMITE KHUSUS OMBUS

KOMITE KHUSUS OMBUS


Komite Khusus OMBUS yang selanjutnya disebut KOMSUS OMBUS adalah pengawas OMBUS yang dibentuk oleh ketua DLM-US yang merupakan bagian dari kepengawasan OMBUS. Bertugas melaksanakan fungsi pengawasan, aspirasi dan advokasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

SESUAI UNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Ketiga
KOMSUS OMBUS
Pasal 10
(1) Berhak:
  a. Mendapat perlakuan yang wajar dari setiap panitia, peserta, dan elemen OMBUS.
  b. Memberikan masukan kepada mahkamah sebagai bahan pertimbangan mengenai suatu
     pelanggaran atau sengketa selama pelaksanaan OMBUS.
 c. Menegur dan memperingatkan PANITIA PELAKSANA OMBUS sebelum melaporkan ke
     mahkamah OMBUS.
 d. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak
    bertentangan dengan konsep OMBUS.
 e. Memberikan rekomendasi kepada ketua DLM-US mengenai kebijakan yang harus diambil DLM
   US terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
  f. Mendapat sanksi apabila melanggar Undang-undang dan Tatib OMBUS.
 g. Melakukan pengaduan kepada DLM-US.

(2) Berkewajiban:
a. Menerima pengaduan dari peserta dan panitia OMBUS atas pelanggaran OMBUS dan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
b. Melaporkan kepada Mahkamah OMBUS jika terjadi permasalahan atau sengketa dalam OMBUS.
c. Mengawasi secara aktif persiapan dan pelaksanaan kegiatan OMBUS.
d. Mematuhi Undang-Undang OMBUS.
e. Bertanggung jawab kepada pimpinan DLM-US.
f. Menjaga nama baik UNSIL.
g. Melakukan pengaduan kepada DEM-US dan DLM-US.

(3) Berwenang mengawasi pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan konsep, Undang-Undang dan Tata Tertib OMBUS.
(4) Berwenang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan OMBUS dari panitia OMBUS.
(5) Berwenang menegur dan memperingatkan panitia OMBUS secara langsung. Teguran dan peringatan disampaikan kepada panitia OMBUS dengan didampingi atau tanpa didampingi Presma DEM-US.
(6) Komsus OMBUS terdiri dari 10 orang anggota DLM-US.

Published: By: Unknown - 09.03

MAHKAMAH OMBUS

MAHKAMAH OMBUS


Mahkamah OMBUS adalah badan peradilan yang dibentuk oleh DLM-US yang bertugas melaksanakan fungsi peradilan dari tata tertib atau peraturan lain yang telah ditetapkan.

SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Kedua
MAHKAMAH OMBUS
Pasal 9
(1) Mahkamah OMBUS berhak:
     a. mendapat perlakuan yang wajar dari setiap Elemen OMBUS ; dan
     b. meminta penjelasan kepada PANITIA PENGARAH OMBUS mengenai hal-hal yang dianggap
          perlu sehubungan dengan konsep OMBUS .
(2) Berkewajiban:
     a. menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan OMBUS ;
     b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan OMBUS secara pasif;
     c. mematuhi Undang-undang dan tata tertib OMBUS ;
     d. bertanggungjawab kepada DLM-US ; dan
     e. menjaga nama baik.
(3) Berwenang mengadili pelanggaran pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan tata tertib OMBUS yang berlaku dengan konsep yang telah ditetapkan dan merekomendasikan kepada Presma DEM-US dan DLM-US tentang kebijakan yang harus diambil oleh lembaga terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
(4) Mahkamah OMBUS terdiri dari 3 orang perwakilan DLM-US

Published: By: Unknown - 08.58

BERITA TERBARU

KOTAK ASPIRASI MAHASISWA

Nama

Email *

Pesan *

Search