Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 05 Agustus 2016

Tag:

MAHKAMAH OMBUS

MAHKAMAH OMBUS


Mahkamah OMBUS adalah badan peradilan yang dibentuk oleh DLM-US yang bertugas melaksanakan fungsi peradilan dari tata tertib atau peraturan lain yang telah ditetapkan.

SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Kedua
MAHKAMAH OMBUS
Pasal 9
(1) Mahkamah OMBUS berhak:
     a. mendapat perlakuan yang wajar dari setiap Elemen OMBUS ; dan
     b. meminta penjelasan kepada PANITIA PENGARAH OMBUS mengenai hal-hal yang dianggap
          perlu sehubungan dengan konsep OMBUS .
(2) Berkewajiban:
     a. menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan OMBUS ;
     b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan OMBUS secara pasif;
     c. mematuhi Undang-undang dan tata tertib OMBUS ;
     d. bertanggungjawab kepada DLM-US ; dan
     e. menjaga nama baik.
(3) Berwenang mengadili pelanggaran pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan tata tertib OMBUS yang berlaku dengan konsep yang telah ditetapkan dan merekomendasikan kepada Presma DEM-US dan DLM-US tentang kebijakan yang harus diambil oleh lembaga terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
(4) Mahkamah OMBUS terdiri dari 3 orang perwakilan DLM-US

About Unknown

Dewan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi adalah Organisasi Mahasiswa tertinggi dilingkungan Universitas Siliwangi

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TERBARU

KOTAK ASPIRASI MAHASISWA

Nama

Email *

Pesan *

Search