MAHKAMAH OMBUS
Mahkamah OMBUS adalah badan peradilan yang dibentuk oleh DLM-US yang bertugas melaksanakan fungsi peradilan dari tata tertib atau peraturan lain yang telah ditetapkan.
SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI
Bagian Kedua
MAHKAMAH OMBUS
Pasal 9
(1) Mahkamah OMBUS berhak:
a. mendapat perlakuan yang wajar dari setiap Elemen OMBUS ; dan
b. meminta penjelasan kepada PANITIA PENGARAH OMBUS mengenai hal-hal yang dianggap
perlu sehubungan dengan konsep OMBUS .
(2) Berkewajiban:
a. menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan OMBUS ;
b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan OMBUS secara pasif;
c. mematuhi Undang-undang dan tata tertib OMBUS ;
d. bertanggungjawab kepada DLM-US ; dan
e. menjaga nama baik.
(3) Berwenang mengadili pelanggaran pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan tata tertib OMBUS yang berlaku dengan konsep yang telah ditetapkan dan merekomendasikan kepada Presma DEM-US dan DLM-US tentang kebijakan yang harus diambil oleh lembaga terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
(4) Mahkamah OMBUS terdiri dari 3 orang perwakilan DLM-US
About Unknown
Dewan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi adalah Organisasi Mahasiswa tertinggi dilingkungan Universitas Siliwangi
0 komentar:
Posting Komentar