Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 05 Agustus 2016

Tag:

KOMITE KHUSUS OMBUS

KOMITE KHUSUS OMBUS


Komite Khusus OMBUS yang selanjutnya disebut KOMSUS OMBUS adalah pengawas OMBUS yang dibentuk oleh ketua DLM-US yang merupakan bagian dari kepengawasan OMBUS. Bertugas melaksanakan fungsi pengawasan, aspirasi dan advokasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

SESUAI UNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Ketiga
KOMSUS OMBUS
Pasal 10
(1) Berhak:
  a. Mendapat perlakuan yang wajar dari setiap panitia, peserta, dan elemen OMBUS.
  b. Memberikan masukan kepada mahkamah sebagai bahan pertimbangan mengenai suatu
     pelanggaran atau sengketa selama pelaksanaan OMBUS.
 c. Menegur dan memperingatkan PANITIA PELAKSANA OMBUS sebelum melaporkan ke
     mahkamah OMBUS.
 d. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak
    bertentangan dengan konsep OMBUS.
 e. Memberikan rekomendasi kepada ketua DLM-US mengenai kebijakan yang harus diambil DLM
   US terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
  f. Mendapat sanksi apabila melanggar Undang-undang dan Tatib OMBUS.
 g. Melakukan pengaduan kepada DLM-US.

(2) Berkewajiban:
a. Menerima pengaduan dari peserta dan panitia OMBUS atas pelanggaran OMBUS dan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
b. Melaporkan kepada Mahkamah OMBUS jika terjadi permasalahan atau sengketa dalam OMBUS.
c. Mengawasi secara aktif persiapan dan pelaksanaan kegiatan OMBUS.
d. Mematuhi Undang-Undang OMBUS.
e. Bertanggung jawab kepada pimpinan DLM-US.
f. Menjaga nama baik UNSIL.
g. Melakukan pengaduan kepada DEM-US dan DLM-US.

(3) Berwenang mengawasi pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan konsep, Undang-Undang dan Tata Tertib OMBUS.
(4) Berwenang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan OMBUS dari panitia OMBUS.
(5) Berwenang menegur dan memperingatkan panitia OMBUS secara langsung. Teguran dan peringatan disampaikan kepada panitia OMBUS dengan didampingi atau tanpa didampingi Presma DEM-US.
(6) Komsus OMBUS terdiri dari 10 orang anggota DLM-US.

About Unknown

Dewan Legislatif Mahasiswa Universitas Siliwangi adalah Organisasi Mahasiswa tertinggi dilingkungan Universitas Siliwangi

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TERBARU

KOTAK ASPIRASI MAHASISWA

Nama

Email *

Pesan *

Search