Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 06 Agustus 2016

BOOKLET OMBUS 2016

BOOKLET PESERTA OMBUS 2016

Silahkan Download disini!!!!


Published: By: Unknown - 11.51

Jumat, 05 Agustus 2016

KOMITE KHUSUS OMBUS

KOMITE KHUSUS OMBUS


Komite Khusus OMBUS yang selanjutnya disebut KOMSUS OMBUS adalah pengawas OMBUS yang dibentuk oleh ketua DLM-US yang merupakan bagian dari kepengawasan OMBUS. Bertugas melaksanakan fungsi pengawasan, aspirasi dan advokasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

SESUAI UNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Ketiga
KOMSUS OMBUS
Pasal 10
(1) Berhak:
  a. Mendapat perlakuan yang wajar dari setiap panitia, peserta, dan elemen OMBUS.
  b. Memberikan masukan kepada mahkamah sebagai bahan pertimbangan mengenai suatu
     pelanggaran atau sengketa selama pelaksanaan OMBUS.
 c. Menegur dan memperingatkan PANITIA PELAKSANA OMBUS sebelum melaporkan ke
     mahkamah OMBUS.
 d. Melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk pembuktian sebuah pelanggaran selama tidak
    bertentangan dengan konsep OMBUS.
 e. Memberikan rekomendasi kepada ketua DLM-US mengenai kebijakan yang harus diambil DLM
   US terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
  f. Mendapat sanksi apabila melanggar Undang-undang dan Tatib OMBUS.
 g. Melakukan pengaduan kepada DLM-US.

(2) Berkewajiban:
a. Menerima pengaduan dari peserta dan panitia OMBUS atas pelanggaran OMBUS dan menindaklanjuti pengaduan tersebut secara langsung maupun tidak langsung.
b. Melaporkan kepada Mahkamah OMBUS jika terjadi permasalahan atau sengketa dalam OMBUS.
c. Mengawasi secara aktif persiapan dan pelaksanaan kegiatan OMBUS.
d. Mematuhi Undang-Undang OMBUS.
e. Bertanggung jawab kepada pimpinan DLM-US.
f. Menjaga nama baik UNSIL.
g. Melakukan pengaduan kepada DEM-US dan DLM-US.

(3) Berwenang mengawasi pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan konsep, Undang-Undang dan Tata Tertib OMBUS.
(4) Berwenang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan OMBUS dari panitia OMBUS.
(5) Berwenang menegur dan memperingatkan panitia OMBUS secara langsung. Teguran dan peringatan disampaikan kepada panitia OMBUS dengan didampingi atau tanpa didampingi Presma DEM-US.
(6) Komsus OMBUS terdiri dari 10 orang anggota DLM-US.

Published: By: Unknown - 09.03

MAHKAMAH OMBUS

MAHKAMAH OMBUS


Mahkamah OMBUS adalah badan peradilan yang dibentuk oleh DLM-US yang bertugas melaksanakan fungsi peradilan dari tata tertib atau peraturan lain yang telah ditetapkan.

SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG- UNDANG MAHASISWA UNIVERSITAS SILIWANGI
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
ORIENTASI MAHASISWA BARU UNIVERSITAS SILIWANGI

Bagian Kedua
MAHKAMAH OMBUS
Pasal 9
(1) Mahkamah OMBUS berhak:
     a. mendapat perlakuan yang wajar dari setiap Elemen OMBUS ; dan
     b. meminta penjelasan kepada PANITIA PENGARAH OMBUS mengenai hal-hal yang dianggap
          perlu sehubungan dengan konsep OMBUS .
(2) Berkewajiban:
     a. menyelesaikan sengketa selama pelaksanaan OMBUS ;
     b. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan OMBUS secara pasif;
     c. mematuhi Undang-undang dan tata tertib OMBUS ;
     d. bertanggungjawab kepada DLM-US ; dan
     e. menjaga nama baik.
(3) Berwenang mengadili pelanggaran pelaksanaan kegiatan OMBUS sesuai dengan tata tertib OMBUS yang berlaku dengan konsep yang telah ditetapkan dan merekomendasikan kepada Presma DEM-US dan DLM-US tentang kebijakan yang harus diambil oleh lembaga terkait dengan kegiatan maupun kepanitiaan.
(4) Mahkamah OMBUS terdiri dari 3 orang perwakilan DLM-US

Published: By: Unknown - 08.58

Selasa, 28 Juni 2016

PERSYARATAN PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA LULUS SBMPTN

PERSYARATAN PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA LULUS SBMPTN

AGENDA REGISTRASI PMB SBMPTN
VERIFIKASI PESERTA DITERIMA SBMPTN 2015 : http://sbmptn.unsil.ac.id 
REGISTRASI ONLINE (NON BIDIK MISI)
14 - 19 Juli 2015:Pengisian kelengkapan biodata di laman http://pmb.unsil.ac.id
14 - 24 Juli 2015:Pembayaran UKT SBMPTN ke Bank Mandiri/BTN(Melewati batas waktu tersebut dinyatakan GUGUR)
14 - 24 Juli 2015:Pengumpulan Berkas Data dikirim CAP POS/PAKET ke Panitia PMB Universitas SiliwangiJalan Siliwangi No.24 Kotak Pos 164 Tasikmalaya 46115
REGISTRASI ONLINE (BIDIK MISI)
14 - 19 Juli 2015:Pengisian kelengkapan biodata di laman http://pmb.unsil.ac.id
14 - 24 Juli 2015:Pengumpulan Berkas Data dikirim CAP POS/PAKET ke Panitia PMB Universitas SiliwangiJalan Siliwangi No.24 Kotak Pos 164 Tasikmalaya 46115

REGISTRASI BERKAS (VALIDASI KEASLIAN DOKUMEN JALUR BIDIK MISI DAN NON BIDIK MISI) di Kampus Universitas Siliwangi
3 Agustus 2015:Jalur Bidik Misi; Prodi Ekonomi Syariah; Ilmu Politik
4 Agustus 2015:Prodi Pend. Luar Sekolah; B.Indonesia; B.Inggris; Matematika; Biologi; Pend.Ekonomi; Sejarah; Geografi; dan Pend.Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
5 Agustus 2015 08.00-10.00 WIB:Prodi Ekonomi Pembangunan; Manajemen; dan Akuntansi
5 Agustus 2015 10.00-12.00 WIB:Prodi Teknik Elektro; Teknik Sipil; dan Teknik Informatika
5 Agustus 2015 12.00-14.00 WIB:Prodi Kesehatan Masyarakat
5 Agustus 2015 14.00-16.00 WIB:Prodi Agribisnis; dan Agroteknologi

Catatan : 
- Data asli dibawa untuk diverifikasi - Besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) otomatis diinformasikan setelah biodata di FINALISASI. 
CARA LOGIN PMB :
  • No. Formulir (diisi) : Kode Peserta SBMPTN (TANPA STRIP);
  • PIN (diisi) : KAP SBMPTN
login-sbmptn 
CARA PEMBAYARAN DI TELLER BANK dengan menunjukan Kode Peserta SBMPTN:
  • Melalui Teller, ATM dan Internet Banking Bank Mandiri di seluruh Indonesia
  • Melalui Teller dan ATM Bank BTN di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan adanya delay sistem, bagi calon mahasiswa lulus SBMPTN yang nominal biaya UKT nya Rp. 0 WAJIB mencetak ulang surat pernyataan UKT untuk mendapatkan nominal biaya UKT. Kecuali Peserta Bidik Misi. Terima Kasih Klik Tata Cara Pembayaran Biaya UKT
PERSYARATAN DOKUMEN YANG DIKIRIM :
  1. Foto copy ijazah,
  2. Foto copy SKHUN,
  3. Foto copy Akta kelahiran,
  4. Foto copy penghasilan orang tua (Ibu dan Ayah),
  5. Foto copy Kartu Keluarga,
  6. Foto copy Kartu Kelakuan baik,
  7. Keterangan tidak Buta Warna untuk Prodi Teknik Sipil; Teknik Elektro; Informatika; Kesehatan Masyarakat; Biologi; Agroteknologi,
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk,
  9. Photo berwarna terbaru berukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 buah,
  10. Photo hitam putih terbaru berukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 buah,
  11. Foto copy rekening PBB,
  12. Besaran KHW Listrik,
  13. Bukti Pembayaran PDAM,
  14. Pajak Kendaraan Bermotor,
  15. Rekening Telepon,
  16. Foto copy bukti pembayaran UKT dari Bank untuk jalur Non Bidik Misi,
  17. Foto copy Kartu Bidik Misi bagi yang masuk melalui jalur Bidik Misi.
  18. Surat Pernyataan Mahasiswa
  19. Surat Pernyataan Kesanggupan UKT


Call Center :
- Telkomsel (Syarat2, UKT, dsb) 0813 2218 1342, 08221631 4636
- Indosat (Syarat2, UKT, dsb) 0857 9785 4065
- XL (Syarat2, UKT, dsb) 087725111806
- IT Center (Form,Foto,Sekolah,Alamat) 0813 13000 411
- Pengaduan (Tidak bisa akses web) 0852 2332 3001
Published: By: Unknown - 00.17

Rabu, 15 Juni 2016

DOKUMENTASI RAPAT KOORDINASI 1

DOKUMENTASI RAPAT KOORDINASI 1

Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Legislatif Mahasiswa dengan Seluruh Ormawa Universitas Siliwangi

Dalam Rapat koordinasi kali ini Dewan legislatif Mahasiswa melakukan koordinasi dengan 
Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Siliwangi






Published: By: Unknown - 14.59

BERITA TERBARU

KOTAK ASPIRASI MAHASISWA

Nama

Email *

Pesan *

Search